KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Menyikapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengurangi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang tiadakan sholat Jumat di Masjid Raya Al Azhom, Jum’at (27/3/2020) besok.
Sejatinya menindaklanjuti Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, kini masjid yang berada di jantung Kota Tangerang pun ikut meniadakan Shalat Jumat
Dalam imbauannya yang dikeluarkan dengan surat ber nomor 14/2020 ini MUI Pusat berfatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi penyebaran wabah COVID-19.
“Untuk Jumat besok kita tiadakan. Hal itu tentunya juga sudah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang, Ghozali Barmawi kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Terlebih lagi, kata Barmawi, masjid yang berada di kawasan Pusat Pemerintah Kota Tangerang ini menjadi sentra kegiatan keagamaan. Dengan begitu, nantinya masjid yang ada di kawasan lain pun akan meniadakan kegiatan sholat Jumat untuk sementara waktu ini.
“Tentunya hasil ini akan jadi rujukan masjid lainnya. Apalagi Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang sudah menyampaikan imbauan bahwa wilayah ini sudah zona darurat COVID-19,” ungkapnya.
Dia berharap, atas adanya imbauan ini masyarakat di Kota Tangerang dapat mengerti dan mematuhi. Hal itu dilakukan demi kebaikan bersama ditengah gentingnya wabah Corona.
“Mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan
yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang,” pungkasnya. (hisyam)