Pemerintah Dibolehkan Lagi Gelar Konser Musik, Seni dan Budaya
JAKARTA,PenaMerdeka - Pemerintah sudah memperbolehkan kembali menggelar kegiatan konser musik, seni dan budaya. Namun, pelaksanaan kegiatan itu hanya diperkenankan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Diperkenankan (pelaksanaan konser…
Baca Lagi...
Baca Lagi...