BANTEN,PenaMerdeka – Keluarga penerima manfaat (PKM) bantuan sosial (Bansos) penyandang disabilitas, lanjut usia (Lansia) dan anak kurang mampu mempertanyakan kelanjutan program yang digelontorkan pemerintah provinsi Banten.
Budi Darma Sumapradja, Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Provinsi Banten menjelaskan, program bansos disabilitas, lansia dan anak kurang mampu tidak dianggarkan untuk tahun 2020 dan 2021.
Dia melanjutkan, ditiadakannya tiga (3) program bansos karena pemprov sedang dalam masa refocusing. Pernah dianggarkan tetapi pada tahun 2018 dan 2019 saja.
Sebelumnya beredar kabar Bansos bagi penyandang disabilitas sempat dimintai dana sejumlah oknum petugas.
Para calo berkedok pengurusan administrasi bansos itu memanfaatkan situasi sempat mendatangi warga di Cilegon dan Kota Serang. Warga yang pernah tercatat KPM Bansos menjadi korban lantaran dimintai dana sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Modusnya supaya anggaran bansos disabilitas bisa didorong administrasi oleh petugas. Tetapi oknun minta dana dahulu ke KPM,” tukas Budi dihubungi penamerdeka.com, Jumat (10/9/2021).
Jadi kata Budi, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang pernah tercatat sebagai KPM berhati-hati terhadap oknum petugas yang mengaku petugas tetapi melakukan penipuan.
“Laporkan saja kepada pihak berwajib. Ini program rakyat Banyen, apalagi jauhbhari kami sudah melarang karena para pendamping (petugas) sudah mendapat honor juga,” ucapnya.
Sebelumnya kata Budi, tiga program bansos Pemprov Banten pada 2018 pernah disalurkan. Dan mempunyai besaran berbeda untuk untuk masing-masing program, yakni:
- Bansos Lansia untuk 2500 orang masing-masing senilai Rp1.500.000
- Bansos Anak 1000 orang masing-masing senilai Rp1.000.000 orang
- Bansos Disabilitas 400 orang masing-masing senilai Rp3.600.000
Pada tahun 2019 masih menggelontorkan tiga program bansos tetapi penyaluran nilainya berbeda, yakni:
- Bansos Lansia untuk 3000 orang masing menerima Rp500.000
- Bansos Anak sebanyak 1532 orang masing-masing mendapat Rp500.000
- Bansos Disabilitas untuk 1013 orang masing-masing memperoleh Rp1.000.000
“Jadi pemprov tidak menganggarkan lagi. Hati-hati kalau ada oknum modus meminta dana kepada warga. Dari awal kami sudah melarang bentuk pungli. Dan Dinsos kan tahun 2020 – 2021 tidak menganggarkan bansos disabilitas, lansia dan anak,” pungkas Budi. (dra)