Ini Penjelasan KPU soal Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang

KOTA TANGERANG, Pena Merdeka – Banani Bahrul Komisioner KPU Kota Tangerang menjelaskan, untuk pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang tahun 2018 mendatang ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.

Ketentuan ini kata Banani sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 bagi warga Indonesia yang akan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon Walikota dan Wakil Walikota.

Banani juga menjelaskan, sampai saat ini KPU Kota Tangerang belum mengetahui apakah nanti ketika akan melaksanakan Pilkada Kota Tangerang 2018 bakal ada perubahan peraturan atau tidak.

“Kami sifatnya hanya melaksanakan peraturan saja, yaa kalau nanti memang ada perubahan persyaratan untuk menjadi calon tentunya kami akan mensosialisasi kepada calon untuk mengikuti aturan itu. Karena apapun yang menjadi kebijakan KPU RI itu harus dilakukan oleh KPU Kota atau Kabupaten,” ungkapnya.

Bagi pasangan calon yang ingin maju dari jalur partai harus mendapatkan dukungan 20 persen kursi di DPRD Kota Tangerang atau 25 persen perolehan suara sah partai pengusung tersebut.

“Mereka (pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, red) harus mendapatkan 10 kursi di DPRD  dari partai pengusung,” terangnya.

Untuk pasangan calon yang maju melalui jalur persorangan lanjut Banani dalam Pasal 42 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tegas mengatakan, bahwa pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dapat diajukan secara perseorangan apabila mereka dapat mengumpulkan dukungan berupa kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya.

“Kalau melihat dari daftar pemilih tetap yang berjumlah sekitar 1.127.914, jadi untuk calon Walikota Tangerang dan Wakil Walikota yang ingin maju di pemilihan Walikota 2018 ini harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 73.315,” tandasnya.

Berikut beberapa persyaratan calon kepala daerah di kota atau kabupaten :

(1) Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, bupati dan wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. telah mengikuti uji publik kompetensi dan integritas;

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati/walikota;

f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana maker dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya.

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan/atau walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. tidak berstatus sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari daerah lain;

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain.

q. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur/penjabat bupati/penjabat walikota;

r. memiliki visi, misi dan program strategis mengacu pada RPJPD;

s. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;

t. tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 2 (dua) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana;

u. berhenti sementara dari jabatannya bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota petahana sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;

v. berhenti sementara/non aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sejak pendaftaran sampai dengan penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota;

w. memberitahukan pencalonannya sebagai gubernur dan bupati/walikota kepada Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD;

x. berhenti dari jabatan organik/jabatan struktural maupun fungsional bagi anggota TNI/Polri dan PNS;

y. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;

z. melampirkan Kartu Tanda Penduduk Electronik (KTP El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

aa. menyerahkan daftar riwayat hidup.

bb. tidak berstatus sebagai anggota Panlih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil walkota.

Tandas Banani, perhelatan memilin calon walikota dan wakil walikota secara tahapan akan disosialisasi oleh pihak KPU Kota Tangerang. (herman)

Disarankan
Click To Comments