Banten Urgen Perda Perlindungan dan Penempatan TKI

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus menjadi perhatian serius. Bukan tanpa sebab kata politisi Golkar ini menyebutkan, dengan sejumlah persoalan Banten sangat urgen adanya Perda Perlindungan dan penempatan TKI yang nantinya bisa mengatur dari soal perekrutan, pelatihan, penempatan, pengawasan sampai dengan perlindungan.

Provinsi Banten berada di peringkat ke-5 secara nasional untuk penempatan TKI di luar negeri. Berdasarkan data BNP2TKI pada 2014, ada 9.720 orang TKI asal Banten di luar negeri.

“Perlu diaktivasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk TKI di Provinsi Banten. Maka itu secara khusus perlu adanya Perda Perlindungan dan Penempatan TKI,” kata Adde Rosi Khoerunnisa saat acara dialog publik DPRD Banten, Rabu (22/3).

Kemudian ia melanjutkan, LTSP TKI Provinsi Banten merupakan leading sektor dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang didalamnya terdiri dari Disnaker dan Disdukcapil kabupaten/kota, Balai Perlindungan, Pengawasan dan Penempatan TKI (BP3TKI).

 Ia menegaskan, bahwa di instansi tersebut merupakan perpanjangan tangan BNP2TKI di Provinsi Banten, serta Kantor Imigrasi, Kepolisian dan TNI. Tupoksi LTSP antara lain mengatur penempatan serta melakukan perlindungan dan pengawasan kepada para penyumbang pendapatan negara  asal Banten di luar negeri tersebut.

“Tetapi Disnakertrans Provinsi Banten harus mengawal itu. TKI kita harus dilindungi, ditempatkan sebagaimana mestinya. Jangan ada lagi TKI yang ilegal. Kalau sekarang ada, pemerintah harus bisa mendeteksi jangan sampai bermasalah di negeri orang. Kalaupun harus berjalan lebih maksimal perlu didorong adanya Perda Perlindungan dan Penempatan TKI,” ujarnya.

“Sekarang ini Banten hanya punya Perda Ketenagakerjaan, di dalamnya tidak ada aturan spesifik mengenai orang yang bekerja di luar negeri. Tetapi belum mengantongi Perda Perlindungan dan Penempatan TK. Kedepan apakah nanti dimasukan ketentuan soal revisi Perda Ketenagakerjaan, akan kami bahas di DPRD. Kita ingin ada perlindungan TKI secara khusus diatur dalam perda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Adde Rosi menyoroti masalah-masalah yang menimpa TKI asal Provinsi Banten, salah satunya Siti Aisyah warga Kabupaten Serang yang dikabarkan bekerja di Malaysia, dan tersangkut kasus pembunuhan Kim Jong-Nam kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un.

“Meskipun di Disnaker Siti Aisyah tidak terdaftar sebagai TKI, tapi dia harus mendapat perlindungan. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah. Tim hukum yang ditugaskan Pemkab Serang sudah berangkat ke Malaysia,” ungkapnya.

Meski demikian, selain secara khusus dibuatkan Perda Perlindungan dan Penempatan TKI tetapi tandas Adde Rosi berharap, TKI asal Banten di luar negeri jumlahnya mesti berkurang. Karenannya Pemprov Banten diminta untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya, agar masyarakat Banten yang ingin bekerja di luar negeri berkurang. (afed)

Disarankan
Click To Comments