TANGSEL, PenaMerdeka – Angkutan kota atau biasa disingkat Angkot sebuah moda transfortasi untuk umum dengan rute tertentu yang berbadan hukum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata masih minim.
Informasi tersebut didapat saat evaluasi akhir tahun 2016, antara Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Perhubungan (Dishubkominfo) Tangsel.
Ketua Organda Kota Tangsel Yusron Siregar mengatakan, setelah dicek baru dua koperasi dari sekitar empat ribu angkot. Dari dua koperasi itu pun hanya beranggotakan sekitar 20 orang.
Yakni koperasi Palebus atau Pamulang Lebak Bulus dan Koperasi Angkutan Tangerang Selatan (Kopatas).
”Baru dua koperasi. Itupun belum maksimal. Ini berbandingkan dengan jumlah angkot yang mencapai ribuan kendaraan,” katanya Selasa (27/12).
Ia menjelaskan, penyebab baru ada dua koperasi lantaran pemilik usaha angkutan kota enggan apabila kendaraan yang awalnya atas nama sendiri begitu bergabung ke koperasi namanya berubah.
Pemilik mempersoalkan hal demikian dimana mereka meminta agar nama angkot tetap milik perorangan hanya yang dimasukan secara administrasi terdata di koperasi.
”Masalahnya cuma di status kepemilikan yang bikin jarang usaha angkutan kota punya koperasi. Mereka meminta sebaiknya tetap atas nama pribadi tapi secara organisasi di masukan ke dalam koperasi atau yayasan,” ungkapnya.
Agar angkot berbadan hukum, banyak pihaknya siasati dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Angkutan Jalan.
Dimana ketika ada balik nama atau armada baru wajib memasukkan ke dalam koperasi atau yayasan dan Perusahaan Terbatas (PT).
”Kalau reguler kendaraan lama jarang tertarik kecuali balik nama baru,” imbuhnya.
Meski begitu, ia tidak menargetkan koperasi yang akan dibentuk tahun depan. Namun, paling tidak terus berlangsung agar semakin banyak angkot bergabung ke koperasi.
”Bagi kendaraan yang sudah bergabung ke koperasi mereka diberikan keringanan saat mengurus pajak mendapatkan potongan besar. Hanya 30 persen yang harus dibayar,” tutur Yusron.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta juga mengungkapkan terkait persoalan angkutan kota yang sampai saat ini belum banyak mengantongi badan hukum belum menyebut dalam proses yang tidak mudah untuk diimplementasikan.
”Masih sedikit angkot tergabung dalam yayasan atau berbadan hukum. Kami sudah lakukan sosialisasi kepada mereka dan imbauan telah lama beredar. Para pemilik angkutan pun sebetulnya mengetahui kebijakan ini,” tuturnya. (herman)