KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Yusman warga Perumahan Villa Tiara, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang akan memperkarakan soal surat permohonan informasi tranparansi anggaran dana desa ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bila sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Kantor Desa Bantar Panjang dan Tapos, Sabtu (27/5).
Hal terseut diutarakan Yusman menyusul ketika upaya melayangkan surat untuk keduanya ke Kantor Desa Bantar Panjang dan Kantor Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tidak direspon oleh pihak terkait.
“Surat permohonon informasi yang kedua kembali kami layangkan, karena kami melihat dua Kepala Desa yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan desa itu dianggap kurang transparan dan tidak menjawab surat yang kami layangkan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama warga lain akan melaporkan hal tersebut ke KI Provinsi Banten kalau surat permohonan informasi tersebut belum juga ditanggapi atau digubris oleh pemerintah setempat. Kami meminta keterbukaan penggunaan anggaran desa dari tahun sejak diterima.
Menurutnya, Kabupaten Tangerang ini sepertinya memang menjadi ladangnya korupsi. Kasus-kasus dugaan penyelewengan dana baik yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang itu tidak pernah ada tindak lanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Dulu saya pernah melaporkan dugaan pnyelewengan anggaran yang Kepala Desa Tapos, namun sampai saat ini oleh aparat hukum (Kejari Kabupaten Tangerang) belum juga ditindaklanjuti,” ucapnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Tangerang agar intens dalam melakukan pengawasan karena sumber daya manusia (SDM) di perdesaan itu masih sangat minim.
“Dia (Kepala Desa) di paksa untuk memahami aturan main dalam penggunaan angaran desa, saya rasa desa ini perlu pendamping dari pemerintah yang indepeden, akuntabel dan berintregitas agar mampu melaksanakan roda pemerintahan desa dengan baik,” ungkapnya.
Seharusnya lanjut Yusman, kantor desa Tapos dan Bantar Panjang itu tidak perlu masyarakat melayangkan surat permohonan informasi penggunaan dana desa seperti ini, cukup dengan mengunakan papan informasi yang menginformasikan semua pengeluaran anggaran tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi meminta informasi tranparansi penggunaan angaran itu kalau memang informasi itu tersedia di papan informasi tinggal disingkronkan dengan kegiatan yang memang sudah terlaksana,” terangnya.
Ia juga menambahkan, sudah dua kali mengirimkan surat permohonan informasi ini dan belum ada tanggapan sama sekali dari dua Kepala Desa tersebut. Pasalnya akses infrastruktur jalan yang ada di desa kami sangat parah sekali. Otomatis roda distribusi, kenyamanan, kemanan masyarakat setempat tidak terakomodir lantaran jalan yang ada sekarang kondisinya sangat mengkhawatirkan, ini perlu dipertanyakan. (herman)