KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka — Terkait surat permintaan informasi transparansi dana desa yang dilayangkan sejumlah warga, Masroni Kepala Desa (Kades) Tapos mengaku saat ini sedang melakukan konsultasi dengan pihak terkait lainnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa pekan lalu, Yusman Nur warga Perumahan Villa Mutiara, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang meminta transparansi informasi penggunaan dana Desa Tapos dan Bantar Panjang.
“Saya sudah melaporkan penggunaan angaran tersebut kepada yang terkait, kalau untuk menjawab surat permintaan informasi transparansi dana desa kami akan konsultasi terlebih dahulu,” ujar Masroni Kades Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (2/6/2017).
“Kalau nanti kami langsung menjawab surat permohonan informasi tersebut dan melampirkan soft copinya secara langsung dikhawatirkan nanti kami salah,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemanfaatan dana desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ke wilayah Kabupaten Tangerang dianggap masyarakat setempat belum mempunyai dampak peningkatan ekonomi, maka itu mereka mendesak adanya transparansi dana desa yang digunakan.
Sebab warga beranggapan karena dari infratruktur jalan saja tidak terkakomodir alias masih rusak parah.
Kata M Luthfi Direktur Lembaga Aspirasi Masyarkat Indonesia (LAMI) menyebutkan, jika Kepala Desa menyampaikan demikian berarti menurut Luthfi di desa tersebut memang harus patut dicurigai ada persoalan penggunaan dana yang diduga diselewengkan.
“Makanya saya bilang, ibarat kata sistem di Pemkab Tangerang dibawah Bupati Ahmed Zaki Iskandar masih mengantongi pekerjaan rumah, buktinya banyaknya infrastruktur jalan yang masih buruk,” ucapnya.
Bahkan masyarakat setempatnya sendiri yang melayangkan surat permohonan informasi transparansi dana desa untuk mengetahui pemanfaatan anggarannya.
“Supaya setiap penggunaan anggaran akuntable memang harus ada pengawasan yang ketat lantaran khawatir akan diselewengkan. Yang rugi masyarakatnya. Bupati jangan diam saja kalau memang anak buahnya berlaku demikian,” ucapnya menegaskan.
Akhirnya terkesan tidak bisa memainkan pola pemanfaatan dana desa yang digelontorkan dari pusat dan pemrov Banten.
Padahal pada 2014 lalu menurut M. Luthfi dengan digelontorkannya dana desa tersebut berbarengan dengan itu pemerintah telah membentuk Undang-undang Tentang Desa dan Peraturan Terkait lainnya serta juga Pemendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masing masing.
“Wajar saja jika masyarakat meminta transparansi dana desa ke Kades, karena secara langsung dia mengetahuinya. Dan kalau perlu laporkan saja ke pihak hukum jika sudah ada bukti dugaan penyelewengannya. Masyarakat yang lain jangan diam saja, jangan kita akhirnya dibodoh bodohi oknum,” tandas Luthfi. (herman)