BANTEN,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sedang mempersiapkan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi satu Komisioner KPU Banten dan satu lagi untuk Komisioner KPU Kota Serang. PAW Komisioner KPU pada keputusannya melibatkan unsur pusat atau KPU-RI.
Persiapan itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan kandidat calon komisioner pengganti dan melaksanakan rapat pleno.
Diketahui, Komisioner KPU Banten, Didih M Sudih, dan Komisioner KPU Kota Serang, Ali Faiasal, terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Banten. Mekanisme PAW Komisioner KPU itu adalah mencari kembali 10 besar nama yang pernah lolos masuk seleksi.
Di Komisioner Banten, dari 10 besar, nama yang jadi prioritas adalah nama yang urutannya berada di posisi 6, yang diisi oleh Wahyul Furqon.
Wahyul Furqon merupakan mantan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang yang saat ini menjabat sebagai anggota KPU Kota Tangerang periode periode 2013-2018.
Sementara terkait proses PAW Komisioner KPU Kota Serang posisi ke enam diisi oleh Mohamad Hopip, saat ini ia menjabat anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten.
Namun untuk kedua nama itu, akan dimintai pernyataan tertulis apakah bersedia menjadi pengganti atau tidak.
Apabila tidak bersedia, nama yang berpeluang menjadi komisioner adalah nama yang berada di urutan ke 7.
Begitupun tahapan selanjutnya adalah sampai menemukan penganti yang siap dan memenuhi kriteria lainnya seperti tidak terlibat dalam partai politik.
Atau proses PAW Komisioner KPU ini juga dalam aturannya tidak sedang menjadi calon dalam perhelatan pemilu, dan tidak sedang dijatuhi sanksi oleh DKPP dalam artian tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara.
Anggota KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, setelah nama yang masuk kriteria didapatkan. Pihaknya segera melakukan pleno.
Kemudian, nama nama yang bersedia tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum RI. Itu dilakukan, karena yang berhak memberikan SK dan melantik anggota KPU kota dan provinsi adalah Komisi Pemilihan Umum RI.
“Soal kapan harus ada pengantinya tergantung KPU RI, otoritasnya di sana termasuk proses penetapan siapa PAW Komisioner KPU Kota Serang menjadi tanggung KPU RI. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 (tentang pemilu) PAW komisioner provinsi dan kota itu otoritas pusata,” ucapnya.
Syaeful menandaska, berbeda dengan kondisi dahulu keputusan proses PAW kabupaten/kota masih menjadi kewenangan provinsi. (rhn)







