Banten – Polemik PPP belum berujung, kali ini putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten Nomor 96/Pdt.G/2015/PN.Srg pada Kamis 26 Mei 2016 lalu yang menyidangkan partai berlambang Kabah itu tidak memenangkan kubu Djan Faridz.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim hanya mengabulkan eksepsi absolut, menyatakan PN Serang tidak berwenang memutus perkara partai politik dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perselisihan partai politik terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Karena itulah, klaim bahwa PN Serang memenangkan kubu Djan Faridz merupakan bentuk penyesatan informasi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Departemen Hukum DPP PPP Arif Sahudi kepada wartawan pada Sabtu (28/5) mengatakan, amar putusan PN Serang tidak ada satupun kalimat yang menyatakan Djan Faridz menang. Ia menuturkan, informasi kemenangan DPW kubu Djan Faridz hanyalah klaim Humphrey Djemat sebagai kuasa hukum.

“Inti amar putusan itu menyatakan bahwa PN Serang tidak berwenang mengadili sengketa parpol. Kalau Djan Faridz mengklaim menang, silahkan belajar hukum tingkat dasar,” kata Arif.

Selanjutnya, Arif mengimbau kepada Humphrey untuk tidak selalu memberikan informasi hukum yang menyesatkan, karena telah mengganggu soliditas PPP. Pihaknya, menghimbau Humprey sebagai orang baru di PPP untuk tidak mengacak-acak partai.

“Kalau mau membesarkan PPP, sebagai orang baru ya jangan memberikan informasi sesat. Kalau mau dapat keuntungan dari jasa lawyer sebaiknya cari kasus di luar PPP,” sindir Arif.

Terkait putusan PN Serang, menurut Arif bersifat negatif. Hal itu terjadi karena kompetensi absolut penggugat, yang di tengah proses persidangan kembali ke hasil Muktamar VII Bandung. Dengan demikian, perkara tidak bisa dilanjutkan karena berubahnya kedudukan pengugat.

“Ini ibarat perkara berjalan, tiba-tiba penggugat meninggal dunia, maka perkara tak bisa dilanjutkan. Dalam kasus di PN Serang, masih bisa memasukkan gugatan baru ataupun upaya banding. Jadi tidak benar yang menyatakan Djan Faridz disahkan,” bebernya.

Dirinya juga mengimbau Djan Faridz lebih belajar politik dan hukum agar tidak asal bicara. Sejatinya, kader pemilik kedaulatan partai, yakni pemegang hak suara sudah berislah melalui Muktamar VIII yang dihadiri KH Maimoen Zubair. (wahyudi/dbs)

Loading...