Banten –  Menjelang Pilkada 2017, menurut Eka Satia Laksmana, Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, monitoring yang dilakukan salahsatunya menyoroti penggunaan anggaran bansos dan hibah oleh calon gubernur dan wakil gubernur, Sabtu (28/5).

Pihaknya saat ini sudah mulai memetakan sejumlah potensi kerawanan pelanggaran. Dan melakukan penelusuran supaya bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Pasalnya kata Eka kepada Pena Merdeka, jika memang ada incumbent yang muncul sebagai calon dan apalagi sejumlah kepala daerah mempunyai kekerabatan dengan calon di Pilgub, maka potensi mobilisasi birokrasi dan kerawanan pemakaian anggaran sangat dimungkinkan sekali terjadi.

Namun Eka menyebutkan, kerawanan bukan hanya di tingkat pemakaian anggaran bansos dan hibah saja. Tetapi dari jumlah calon pemilih saja bisa dimungkinkan ada penyelewengan.

“Kalau kita mengambil contoh pada Pilkada serentak pada empat kabupaten kota di Banten beberapa waktu lalu, di Pandeglang, jumlah pemilih cadangan melambung hingga lebih dari ketentuan 2,5%,” katanya.

Persoalan ini bisa muncul karena daftar pemilih tetap yang sudah dicatat tidak sesuai dengan data sebenarnya. “Kedepan itu bagian pengawasan kita, makanya nanti akan ditelusuri supaya Pilgub mendatang bisa berjalan maksimal,” ucapnya.

Terkait kesiapan, Panwaslu untuk tingkat kabupaten dan kota sudah dilantik, mereka sudah diberikan materi pembekalan. Kedepan, target Bawaslu akan membentuk petugas pengawas dari tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Tapi hingga TPS yang berjumlah sekitar 1600 an sudah bisa dibentuk.”

Diakuinya saat ini soal revisi Undang-undang Pilkada memang sedang dibahas belum rampung. Tetapi Bawaslu Banten tetap akan melakukan inti kegiatannya lantaran revisi tersebut tidak banyak mempengaruhi kegiatan pengawasan Pilkada. (wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *