KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang resmi membatalkan status pernikahan Musdalifah mantan istri pedangdut Nassar dengan suaminya, Khairil Anwar.

Persidangan yang digelar di PA Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Senin (25/09), soal berlangsung tanpa dihadiri oleh pihak termohon, Khairil Anwar.

Seperti diketahui dalam agenda sidang status pernikahan Musdalifah kedua ini, sebelumnya ibu lima orang anak itu diketahui secara resmi melayangkan gugatan perceraian kepada Khairil pada 7 Juli 2017 silam.

Musdalifah yang didampingi pengacaranya Dedi J Syamsudin menyebutkan bahwa surat-surat atau Akte Cerai Nomor 86/AC/2012/PA.Cbd tanggal 6 maret 2012 dengan nomor perkara 30/Pdt//2011/PA.Cbd dengan penetapan tanggal 1 Maret 2012, atas nama pihak tersebut tidak terdaftar dalam registrasi Pengadilan Agama Cilandak.

“Alhamdulillah proses persidangan hari ini berjalan lancar, karena Khairil Anwar saat dipanggil oleh majelis hakim dua kali tidak hadir,” ucap Dedi.

Sehingga kata dia, Majelis Hakim memberikan kesempatan ke pokok perkara soal kasus status pernikahan Musdalifah dengan  saudara Khairil.

Dengan demikian, sambung Dedi, kliennya hanya menyandang status janda dua kali, yakni dari pedangdut Nassar dan Norman. Sedangkan pernikahannya pada 22 Mei 2017 lalu dengan Khairil Anwar, dinyatakan batal.

“Artinya klien kita ini sah hanya menyandang statusnya (Janda) Nassar dan Haji Norman,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dedi, putusan hakim yang membatalkan status pernikahan Musdalifah sudah sangat tepat.

Selain karena fakta dan bukti materiil yang diajukan, Khairil Anwar juga dinilai tidak korperatif dalam menerima panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan selama 2 kali berturut-turut

“Semua alat bukti sudah kita ajukan, baik soal poligaminya maupun surat atau dokumen bahwa dia telah resmi bercerai, serta pemalsuan surat akte cerai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Musdalifah melalui tim hukum mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Khairil Anwar beberapa waktu lalu.

Hal itu didasari fakta yang membuktikan bahwa Khairil Anwar status pernikahan terdahulunya masih sebagai suami orang lain.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72 yang menyatakan, bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana, maka berhak status pernikahannya diajukan pembatalan. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *