KOTA TANGERANG – Proses pengurugan sebuah pabrik PT Arjuna di Kelurahan Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang dilakukan penghentian dan penyegelan oleh pihak Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Tangerang. Pasalnya penyetopan aktifitas pengurugan yang rencananya akan dijadikan bangunan pabrik itu belum mengantongi izin .

Penyegelan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB pada Senin ( 25/09) kemarin, jajaran Satpol PP yang dipimpin Kabid Gakumda Kaonang datang ke lokasi PT Arjuna bersama Tramtib Kecamatan Jatiuwung, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disaksikan RW dan tokoh masyarakat.

Kaonang menjelaskan, penyegelan aktifitas pengurugan untuk bangunan pabrik dilakukan atas perintah Kasatpol PP, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DLH. Proyek tersebut melanggar Perda No 06/2011 tentang ketertiban umum, Perda No 17/2011 tentang retribusi perijinan tertentu dan Perwal No 53/2011 tentang tatacara penerbitan ijin gangguan.

“Berita acara acara ditandatangani Bapak Saepudin PPNS, pihak perusahaan dan para saksi,” kata Kaonang, Senin (25/9).

Menurut Kaonang, saat ini pihaknya baru menyegel kegiatan penurapan sungainya. Untuk bangunan pabrik masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim Kota Tangerang.

“Untuk pengawasan segel kami minta tolong trantib Jatiuwung dan RT RW,” ujarnya.

Sementara, penyegelan yang dilakukan oleh petugas mendapat apresiasi dari warga. Ketua RT 03 RW 05  dan masyarakat sekitar mengucapkan terimakasih karena sudah disegel.

“Tadinya hari sabtu kemarin kita mau demo ke lokasi yang infonya buat bangunan pabrik. Tapi setelah mendapat jaminan hari Senin (kemarin) mau disegel akhirnya kami tidak jadi,” ucap ketua RT tersebut. (yuyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *