KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Dokumen sengketa informasi hasil mediasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Yusman Nur (pemohon) menyatakan apresiasi kendati dokumen yang diminta dianggap belum diterima secara keseluruhan.

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/09/2017). Diberikan langsung oleh Sumarkan dan Sumiyo selaku kuasa Kantor Pertanahan.

Dalam kesempatan itu Yusman Nur PenaMerdeka.com selaku pemohon dokumen sengketa informasi mengapresiasi langkah Kepala Kantor, Himsar (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Eko Suharno Kasubag TU Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan jajarannya yang berlaku koorperatif.

Yusman, soal salinan 13 poin dari dokumen sengketa informasi hasil mediasi di KI Banten juga menyatakan sudah sesuai dengan kesepakatan waktu yang ditetapkan yakni Kamis pada (28/09/201) kemarin.

“Mungkin lantaran banyaknya dokumen yang diminta. Alalagi saat ini Kantor Pertanahan sedang sibuk berbenturan

melaksanakan program pusat yakni PTSL dan pengadaan tanah proyek jalan tol. Saya sangat memaklumi,” ucap Yusman, Kamis (28/9/2017).

Supaya tidak disebut wanprestasi dan konsisten melaksanakan seluruh amar putusan KI Banten Nomor 095/VI/KI BANTEN-PS/2017, menurut Yusman Kantor Pertanahan harus memberikan seluruh isi dokumen sesuai yang dimintanya.

“Sesuai perundang undangan saya bakal menempuh jalur hukum jika dokumen sengketa informasi tidak dikasih secara utuh,” ucapnya menegaskan.

Dan karena itu ia mengajak dan supaya kedepannya semua badan publik yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat menyediakan dan mengumumkan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedepan kata dia, soal informasi publik ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di semua badan publik di Provinsi Banten, sebab dengan begitu kedepannya supaya terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Kalau bisa jangan informasi publik diperkarakan di KI Banten. Kalau memang tidak bermasalah yaa langsung diberikan saja. Dan ketika masuk perkara, KI Banten harus menindaklanjuti. Persoalan dokumen sengketa informasi harus diakomodir.”

Kalau masih banyak yg mengajukan sengketa kata Yusman berpendapat berarti ada persoalan

“Saya harap Pak Gubenur Banten memberikan perhatian diseluruh lingkungan badan publik seluruh lingkup Provinsi Banten. Supaya ada transparansi di OPD bawah Pemrov Banten,” tandasnya.

Sebelumnya kata Eko Suharno, Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengklaim pihaknya tidak akan menyerahkan dokumen sengkata informasi secara keseluruhan dan akuntable.

Lantaran kini kata Eko sedang sibuk dengan pelaksanaan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Apalagi kata dia soal salah satu data yang diminta Yusman Nur terkait pelaksanaan Prona sudah berlangsung beberapa tahun lalu.

“Kami kesulitan untuk mengakomodir itu. Sekarang juga kan apalagi ada program PTSL. Bahkan kami kerap melaksanakan tugas pemberkasan PTSL sampai dinihari karena jumlah bidang yang ditargetkan sangat signifikan,” ucap Eko kepada PenaMerdeka.com, Rabu (27/09/2017) sore. (deden/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *