JAKARTA,PenaMerdeka – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan program Mudik Gratis pada tahun 2018 ini. Jika Anda berminat, langsung saja daftar dan penuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menerangkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar yakni Anda hanya perlu melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Persyaratan untuk mendaftar mudik gratis 2018 ini adalah KTP dan KK, serta juga SIM dan STNK yang berlaku,” terang Dirjen Budi.
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti program dari Kemenhub ini bisa medaftar secara online melalui website: mudikgratis.dephub.go.id, atau dapat mendaftar langsung (offline) di kantor pusat Kemenhub Jakarta, kantor Dishub Kota Bogor, kantor Dishub Kota Depok, kantor Dishub Kabupaten Tangerang dan Dishub Kabupaten Bekasi.
Diketahui, Kemenhub menaikan kuota mudik gratis 2018 sampai dua kali lipat. Total yang disediakan untuk sepeda motor sebesar 39.446 atau naik 106% dari tahun kemarin sebesar 19.148. Sedangkan, untuk orang sebanyak 87.250, naik 86% dari tahun sebelumnya yakni 46.885. (yuyu)