Sebuah Gudang minuman keras (miras) berkedok tempat penjualan makanan ringan berhasil digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Bahkan modus yang dilakukan pengusaha tersebut untuk menjalankan bisnisnya dikabarkan menggunakan jasa online.
Gudang yang disebutkan merupakan milik dari PT. Esham Dima Mandiri itu terletak di Jalan Iskandar Muda RT 4/4 Nomor 31, Kecamatan Neglasari sebelum digrebek diakui pihak Satpol PP sebelumnya sudah diakukan pengintaian lokasi.
Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang mengaku bahwa operasi ini berhasil dilaksanakan dengan tertib karena kinerja dari tim Intel pihak Satpol PP yang sejak beberapa minggu ini memantau kegiatan gudang jenis makanan ringan tersebut, jadi kami sudah mencurigai tempat usaha itu.
“Akhirnya Intel Satpol PP melaporkan kepada saya dan langsung kita buat surat perintah untuk menggerebek gudang tersebut. Untuk penjualannya sendiri disinyalir dari informasi yang saya dapatkan, grosir makanan itu salahsatu penyuplai miras untuk tempat hiburan di Kota Tangerang,” terangnya.
Akhirnya kata Mumung, sebanyak 1.020 kemasan botol dan kaleng merk Guines berhasil kami amankan.
Selain itu, pemilik gudang tersebut melakukan penjualannya dengan cara online. Makanya sesuai dengan peraturan yang ada kepada pemilik gudang puhaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Saya akan berkonsultasi dengan Asisten Daerah (Asda) l Kota Tangerang yakni Pak Syaipul Rohman dahulu terkait upaya penyegelan gudang itu,” tegas Mumung.
Diberitakan sebelumnya, menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H, operasi razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang sedang giat dilaksanakan oleh Satpol PP.
Dalam operasi razia yang berlangsung pada Kamis (2/6) kemarin, selain melakukan razia di kawasan Neglasari, Satpol PP Kota Tangerang juga mengagendakan operasi di Kecamatan Tangerang, tepatnya di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari. Dilokasi itu petugas hanya mengamankan 12 botol miras. (herman)







