BPKD Kota Tangerang Bidik Perolehan Pajak 7 Sektor Usaha

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang bersama DPRD menargetkan pendapatan pajak senilai Rp570.500.000.000.

Target pendapatan dari sektor pajak tersebut diketahui mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pihak BPKD juga menyebutkan pendapatan tersebut diperoleh dari 7 jenis pelayanan.

“Sektor pendapatan itu bisa dimaksimalkan dari 7 usaha di sektor perhotelan, restauran, hiburan, reklame, parkir, PJU, dan air bawah tanah yang ada di Kota Tangerang,” ungkap Kepala BPKD Kota Tangerang, Mohammad Noor, Selasa, (18/4/2018).

Terkait dengan pencapaian pendapatan pajak pada awal ini progresnya di triwulan pertama menurutnya cukup signifikan. BPKD menargetkan pada Januari hingga Maret 2018 sebanyak 20%.

“Dan akhir Maret 2018 direncanakan sudah masuk sampai 26 %. Dalam setahunnya pendapatan pajak daerah dari usaha restauran sebesar 234 miliar,” ungkapnya.

BPKD Kota Tangerang kata Muhamad Noor, demi meningkatkan pendapatan pajak akan melakukan sejumlah terobosan. Seperti pemasangan tapping box dan menarik wajib pajak baru.

“Agar tidak ada kebocoran pendapatan pajak kita pasang alat tapping box. Terus memanggil wajib pajak bila tidak melaporkan omset penjualannya,” tegas Noor.

Terkait dengan pelanggar pajak BPKD bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan reklame ketika pengusaha tersebut tidak melakukan pembayaran pajak.

“Sudah ada 170 tapping box yang disebar di setiap wajib pajak, termasuk saat ini kita mendata wajib pajak baru dan menertibkan umbul-umbul tak berizin,” ungkapnya.

Menurut Noor, setiap bulannya di BPKD Kota Tangerang selalu ada laporan soal data wajib pajak baru. Pada bulan Januari hingga Maret 2018 ada 64 wajib pajak baru terdiri dari pengusaha hotel, restauran, hiburan, parkir dan air tanah.

“Dengan target tersebut Insyallah tercapai, kita optimis saja. Tahun lalu saja bisa melebihi atau over target. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang juga terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru,” tukasnya.

Ditambahkan Noor, ia juga mengimbau untuk pajak air tanah yang ijinnya di Provinsi Banten diharapkan bisa ditembuskan ke Kabupaten Kota. Dengan begitu pihaknya bisa menindaklanjuti dengan penarikan pajaknya.

“Kita lihat banyak cucian mobil di pinggir jalan, kalau tidak ada ijin pengambilan air tanahnya kita juga tidak bisa menarik pajaknya. Jadi kalau ada informasi dari Provinsi BPKD Kota Tangerang bisa tingkatkan potensi pajak,” terang Noor.

Sementara untuk mempermudah pelayanan pajak, BPKD telah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah. Dari 7 jenis pelayanan sudah ada 5 jenis yang bisa dilaporkan dan dibayar secara online.

“Yang sisanya dua lagi masih offline yakni pajak air tanah dan reklame karena harus hitung dulu jumlah pemakaiannya,” tandasnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments