Disdukcapil Kabupaten Bekasi: Blanko KTP Elektronik Terdistribusi di Kecamatan

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan terus memaksimalkan pelayanan pencatatan bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik.

“Hingga saat ini blanko saya katakan sangat cukup, ketika dapat dari Kemendagri langsung kita distribusikan ke setiap Kecamatan,” kata Ali Savana, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, hingga hari ini tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2.627.023 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui wajib KTP elektronik sebanyak 1.952.440 dan perekaman 1.746.257. Sehingga yang belum melakukan rekaman hanya 206.265 orang.

Dikatakan Ali, ketika ditanya mengenai kesanggupan pencetakan KTP selama batas waktu 24 jam.

Ia juga mengaku akan semaksimal mungkin. Tidak menutup kemungkinan pemrosesan data dari Kemendagri yang membuat proses lebih dari 24 jam dengan kendala berbagai sarana/prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen.

“Kami tetap berupaya ya, pasalnya mengenai perekaman KTP elektronik kan bukan hanya satu proses namun harus mendata ulang lalu dikirim ke kemendagri, nunggu pengiriman data kembali dari kemendagri, selain itu juga jaringan internet kan semuanya saling keterkaitan,” ucapnya.

Hal inilah yang patut diketahui oleh masyarakat, adanya data ganda yang tidak segera diputuskan (lapor) oleh wajib KTP pada satu Dinas Catatan Sipil, sehingga Identitas tidak kunjung diterimanya.

Dirinya juga berharap untuk penerbitan KTP elektronik, masyarakat cukup memproses di wilayah masing-masing yakni di Kecamatan yang lebih terdekat dari tempat tinggalnya.(ewwy)

Disarankan
Click To Comments