Malak di Lampu Merah Kota Tangerang, Dua Anak Jalanan Diciduk Satpol PP
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dua anak jalanan (Anjal) yang dilaporkan kerap meminta uang alias malak kepada pengemudi di sejumlah perempatan lampu merah Kota Tangerang diamankan petugas Satpol PP Kota Tangerang.
Adalah Putra Hasibuan, Warga Kosambi, Kabupaten Tangerang terpaksa harus digelandang petugas. Apalagi saat operasi Putra Hasibuan kedapatan membawa senjata tajam saat mengamen di lampu merah pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (23/4/2018) kemarin.
“Saat dirazia mereka anak jalanan berlarian dan menyelamatkan diri. Si Putra ini tertinggal gak bisa kabur akhirnya berhasil kami amankan, saat diperiksa kami mendapati satu bilah gergaji dan satu buah cutter di dalam tas yang dibawanya,” kata Gufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Senin (23/4/2018).
Kendati dia tidak mengakui sajam bukan miliknya, petugas tetap membawa Putra ke Markas Satpol PP Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Bukan Hanya Putra, pada penertiban tersebut anak jalanan bernama Warsito warga Karangsari, Kota Tangerang juga turut diamankan lantaran kedapatan sedang melakukan aksi yang sama.
Berbeda dengan penangkapan putra, penangkapannya sempat mengalami ketengangan lantaran Warsito melawan saat diamankan. bahkan ia sempat memprovokasi warga dengan berteriak – teriak disekitar lokasi kejadian.
“Dia melawan, dan memprovokasi tapi dengan kesigapan anggota kami dapat meredam aksinya tersebut,” ungkap Gufron.
Ia mengaku akan terus menekan angka keresahan menjelang bulan Ramadhan. “Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pengamen dan anak jalanan yang mulai meresahkan warga,” kata Gufron.
Penertiban tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara dan masyarakat Kota Tangerang dalam melakukan aktifitasnya sehingga kota berjuluk akhlakul karimah bisa tertib dan nyaman.
“Mkanya berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Anak Jalanan kita terus mengupayakan menegakan aturan tersebut,” tandasnya. (uki)