JAKARTA,PenaMerdeka – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pria yang kerap disapa Setnov itu dimyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Setya Novanto dijatuhi pidana dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.” tegas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang dipimpin oleh Yanto, Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan terdakwa kepada KPK.
Putusan majelis hakim kepada Setya Novanto ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti UD7,4 juta. (deden)