Terdakwa Randy dan Roland Belum Ditahan, Pengacara Pertanyakan Kejari Tangerang

KOTA TANGERANG – Dua terdakwa Randy Parsaoran Panggabean (51) dan Roland P. Panggabean (40) yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masing-masing selama 1 tahun 6 bulan ternyata dikabarkan sampai sekarang belum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Tangerang.

“Saya juga heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diperintahkan oleh majelis hakim tapi belum dilaksanakan,” ujar Arias Rahadian penasihat hukum Andreas pemegang saham PT Rasico Industry, perusahaan yang memproduksi roll PVC kepada wartawan, Selasa (24/4/2018).

Majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati, dengan hakim anggota Gunawan Tri Budiono dan Sun Basana Hutagalung, pada Rabu (4/4) dengan putusan nomor 946/Pid.B/2017/PN TNG dan nomor 947/Pid.B/2017/PN Tng terdakwa Randy Parsaoran Panggabean dan Roland P.Panggabean terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 266 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Seharusnya, kata Arias, sejak dibacakan putusan majelis hakim, mereka langsung ditahan oleh JPU lantaran sebagai ekskutor.

“Tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda penahanan para terdakwa karena dalam amar putusan disebutkan secara jelas pada poin 3, memerintahkan supaya terdakwa ditahan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, sejak majelis hakim membacakan putusan dan jaksa telah menerima amar putusan, seharusnya terdakwa dieksekusi untuk masuk tahanan.

Pada sidang sebelumnya, pihak Kejari Tangerang menyebutkan bahwa PT Rasico Industry mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Pasalnya karena terdakwa Roland P. Panggabean memerintah sejumlah orang untuk mengeluarkan barang berupa roll PVC untuk dijual. Penjualan berlangsung sejak Maret sampai dengan Mei 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayan Sirait, SH,MH menyebutkan, hasil penjualan roll PVC tersebut diterima terdakwa Randy dari Roland P. Panggabean. (yuyu)

Disarankan
Click To Comments