JAKARTA,PenaMerdeka – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia mencabut izin edar produk mie instan asal Korea yang mengandung babi.
Disebutkan ada empat makanan jenis mie asal negeri Ginseng yang dicabut izinnya yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama Yeul Ramen.
Kami berproses dengan importirnya untuk segera menarik (produk mengandung babi dari pasaran), ternyata diberi waktu sekian, tidak juga dilakukan (penarikan barang oleh importir). Kemudian kami keluarkan penarikan izin edar produk mie, ini sanksi administrasi yang bisa kami lakukan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, temuan kandungan babi ditemukan saat importir hendak mendaftarkan barang dagangnya tersebut ke BPOM. Sesuai aturan BPOM, produk yang mengandung babi harus diterjemahkan dengan menempelkan label di bungkus produknya.
Kemudian disertakan penambahan gambar babi. Selanjutnya, saat pemasaran di retail-retail atau supermarket, barang makanan yang mengandung babi itu harus diletakkan terpisah dengan jenis makanan lain yang tidak mengandung babi.
“Kami melakukan premarket untuk memastikan dan memisahkan mana atas izin edar produk mie halal tidak mengandung babi dan mengandung babi. Kemudian kami ikuti dengan cost market. Nah di saat proses ini, bahwa (produk) yang seharusnya teregistrasi tidak mengandung babi ternyata mengandung babi, setelah kami uji di laboratorium kami,” kata Penny.
Selain mencabut izin edar mie tersebut, Penny meminta seluruh kepala balai POM seluruh provinsi untuk turun ke lapangan dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran.
Ia juga meminta importir segera menarik produk tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi membeli produk tersebut. (hisyam/dbs)