KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan oleh PT. Angkasa Pura Kargo (APK) periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyebutkan, tersangka berinisial HP menjadi aktor utama alias otak praktik yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp8 miliar.
Agung Teja melanjutkan, penetapan HP sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis,16 Oktober 2025, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status saksi HP telah kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar Agung Teja dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (16/10/2025).
Agung Teja menjelaskan, HP diduga kuat menjadi otak utama dibalik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan, dengan modus pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) dialihkan ke PT. APK, selanjutnya PT HK diduga memberikan pekerjaan itu kepada PT. ASM.
“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK. Akibat pembayaran fiktif inilah, timbul kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Agung Teja menjelaskan, menindaklanjuti penetapan itu, Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP yang dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
“Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Agung Teja menyatakan, Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya yang akan dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, dampak korupsi menurutnya lebih luas dari sekadar kerugian materi.
“Di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga,” tekannya.
“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak, dan itu harus kita lawan bersama. Kejaksaan kuat bersama masyarakat dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang,” tandasnya. (Hisyam)







