KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar bersosialisasi kepada aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk menjauhi politik praktis. Salah satunya, ASN dilarang posting foto bersama calon legislatif (caleg) di media sosial (medsos).
Ini terungkap saat workshop yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel di Puspiptek, Setu, Kamis (26/4/2018) kemarin. Pada workshop tersebut dihadiri puluhan ASN dan anggota Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep.
“Ada banyak materi yang saya sampaikan. Seperti aturan-aturan yang melarang keras ASN terlibat politik praktis. Saya kembali sampaikan juga soal hukum pidana jika ASN terlibat politik uang dalam ajang politik nanti,” pungkasnya.
Acep mengingatkan kepada para ASN uang hadir dalam kegiatan itu supaya lebih berhati-hati lagi, terutama saat menggunakan medsos. Jika ada ASN memposting foto bersama salah satu calon legislatif (caleg), maka bisa ditindak karena ada indikasi keterlibatan ASN terhadap caleg tersebut.
“Saya ingatkan juga agar berhati-hati lagi saat ini. Misalnya tak sengaja memposting foto dengan Bacaleg. Dan ada yang melaporkan ke kami (Panwaslu) akan kami segera tindak. Makanya saat ini kepada ASN yang memiliki saudara atau kerabat yang maju sebagai caleg lebih baik hati-hati,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi menambahkan, kegiatan itu diselenggarakan atas instruksi dari Walkota Tangsel Airin Rachmi Diany.
“Ibu Walikota sebelumnya sudah menegaskan ASN tetap netral. Dan ini aalah tindak lanjut dari instruksi. Kali sengaja mengundang Panwaslu agar mereka dapat memberi tahu aturannya seperti apa saja seperti tadi dilarang posting di medsos,” tambahnya. (deden/yoyo)