Pemerintah Diminta Perhatikan Gaji Guru Honorer

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah diminta agar lebih memperhatikan kesejahteraan guru terutama untuk guru honorer. Pasalnya, gaji tenaga pengajar ini masih jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di sejumlah daerah Indonesia.

“Meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan, agar upah yang diterima bisa sesuai dengan jam kerja dan minimal sesuai dengan UMK setempat,” tegas Ketua DPR Bambang Soesatyo Jumat (4/5/2018).

Dia juga meminta Komisi II DPR dan Komisi X DPR mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) supaya segera melakukan pemetaan terhadap guru honorer di seluruh Indonesia.

“Dan juga melakukan pengecekan serta evaluasi terhadap tenaga pengajar yang masih menerima upah di bawah UMK,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini meminta Komisi II DPR dan Komisi X DPR bersama dengan Pemda dan Kemendikbud secara bersama melakukan evaluasi terkait masalah yang menyebabkan pencairan dana Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlambat.

Mengingat, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kompetensi Teknis Jabatan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa tenaga pengajar bisa menggunakan maksimal 15% dari dana BOS untuk sekolah negeri dan 20% untuk sekolah swasta, agar tidak lagi terhambat.

Bambang menambahkan, Komisi X DPR mendorong pemerintah agar membuat regulasi turunan mengenai guru atau tenaga pengajar honorer secara spesifik dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Agar guru honorer bisa mendapatkan perlindungan gaji dan fisik secara jelas juga,” tambahnya. (uki)

Disarankan
Click To Comments