Sebuah pangkalan gas oplosan di Jl Griya Sutra Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan milik Haji Akib terpaksa di grebek polisi lantaran kedapatan membuka usaha ilegal.

Usaha yang dikelola bersama istrinya ini dikabarkan sudah berjalan satu tahun.

“Pangkalan gas tersebut milik H Akib dan dikelola bersama istrinya Herita. Tersangka mengoplos gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian dijual lagi ke pasaran dengan harga pasaran,” jelas Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri kepada wartawan, Senin (20/6).

Pabrik tersebut digerebek pada Jumat (17/6) lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya pabrik gas oplosan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti ke lokasi dan ternyata benar ada pengoplosan.

Di lokasi, kedua tersangka melakukan praktik ilegal pemindahan gas bersubsidi dari tabung gas 3 Kg ke gas nonsubsidi 12 Kg.

“Dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan alat suntik gas diameter 1 cm dan panjang 4,5 cm. Dari setiap 4 tabung gas ukuran 3 Kg disuntikan ke 1 tabung gas ukuran 12 kg, namun dari hasil pengecekan dengan timbangan di TKP diduga berat isi tabung 12 kg isinya kurang dan tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pertamina,” paparnya.

Di lokasi polisi berhasil menyita 5 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 1 buah alat suntik gas, 110 lembar kondom warna hijau bertuliskan OMG, 72 segel warna biru untuk tabung 12 kg, 4 buah segel lengkap dengan kondom warna kuning utk tabung ukuran 3 kg dan 15 segel warna putih bekas tabung 3 kg. (yoyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *