BANTEN,PenaMerdeka – Adde Rosi Khoerunnisa awalnya disebutkan hanya aktif di kalangan pendidik PAUD. Kini ia tercatat sebagai politisi yang bahkan berperan dalam politik perempuan, pasalnya, jabatan yang diembannya sekarang bukan sembarangan, Adde Rosi duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Menurut kader Golkar ini, sangat penting bagi perempuan berada di dalam sistem, terutama di dalam pemerintahan. Alasannya kata dia amat sangat simple sekali yakni adanya kebijakan yang mendorong 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan partai politik.
“Sekarang ada di DPR-RI, ada di DPRD provinsi sampai dengan DPRD kabupaten kota, harapannya agar semua isu, semua masalah, semua keinginan perempuan bisa didengar kaum pria, dan dikeluarkan lah kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan,” kata Adde Rosi dalam Dialog Publik bertema ‘Peran Perempuan dalam Dunia Legislatif’ di Aula kampus B UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Selasa (8/5/2018).
Seperti diketahui Adde Rosi sudah dua periode duduk di lembaga legislatif. Sebelum di DPRD Provinsi Banten, Adde Rosi sebelumnya di DPRD Kota Serang.
“Saya maju di Pileg pertama kali pada 2009 untuk DPRD Kota Serang, alhamdulillah saya diberi amanah. Kemudian pada Pileg 2014 saya maju ke DPRD Provinsi Banten, dan alhamdulillah sampai 2019 nanti saya menjadi wakil para perempuan di Banten di parlemen,” kata istri dari Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten periode 2107-2022.
“Awalnya saya ini aktif di PAUD, di organisasi Himpaudi. Saat itu sering bertemu para pengelola PAUD, guru-guru PAUD, menyampaikan aspirasi, masalah-masalah dan keinginannya untuk pengembangan PAUD.”
Adde Rosi mengaku berpikir untuk bisa mewujudkan aspirasi dan menyelesaikan sejumlah persoalan, maka itu kemudian dirinya harus masuk ke dalam sistem (pemerintahan). Karena kalau tidak di dalam sistem, peran politik prempuan tidak bisa mengakomodir dan ikut menentukan kebijakan.
Adde Rosi pun mengungkapkan, keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Banten pada periode 2014-2019 belum memenuhi kuota 30 persen yang diamanatkan undang-undang.
Padahal, ruang bagi perempuan untuk berada di dalam sistem pemerintah terbuka luas, dengan adanya regulasi pemerintah, salah satunya Undang-undang Pemilu yang mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen, baik sebagai pengurus partai politik maupun sebagai calon anggota legislatif.
“Di DPRD Provinsi Banten ada 85 orang, 17 di antaranya perempuan. Tapi kalau bicara 30 persen keterwakilan perempuan, di DPRD Provinsi Banten belum tercapai. Kurang lebih baru 24 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Adde Rosi berharap di Pemilu Legislatif 2019 keterwakilan peran politik perempuan di DPRD Provinsi Banten maupun di DPRD kabupaten kota di Banten bisa memenuhi kuota 30 persen.
Kalau perempuan bersuara bersama, minimal 30 persennya, pasti akan lebih banyak masyarakat yang mendengar, lebih banyak pemimpin yang mendengar, dan lebih banyak harapan masyarakat yang terdengar.
“Mari kita simulasikan, jika 30 persen perempuan yang ada di dalam ruangan ini menggebrak meja bersama, akan terdengar apa tidak? Jadi, ke depan peran politik perempuan memang sangat penting dalam sebuah sistem,” tandas Adde Rosi yang akan maju ke DPR-RI dari dapil Pandeglang-Lebak pada Pileg 2019. (abdul)







