Serang – Masyarakat Waringinkurung dan Kramatwatu, Desa Serdang Kabupaten Serang mengeluhkan soal keberadaan Galian C atau penambangan tanah di wilayahnya.
Bukan tanpa pasal, akibat eksploitasi tersebut tidak hanya membuat jalan menjadi rusak dan abu berterbangan sehingga mengganggu kesehatan dan pengguna jalan.
Dikabarkan bahwa masyarakat setempat sudah lama dan merasa dirugikan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan swasta tersebut.
Karenanya pejabat wilayah Kecamatan Waringinkurung. melayangkan surat kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chosiah serta Gubernur Banten supaya mengevaluasi kegiatan penambangan tanah.
Disebutkan, perihal persoalan tersebut agar Pemprov Banten segera melakukan tindakan lantaran kebijakan tersebut yang punya kewenangan memberi izin dan pengawasan pertambangan, diminta untuk bertindak.
Camat Waringinkurung, Nanang Supriatna menyatakan di lokasi galian ada empat perusahaan yang melakukan eksploitasi. Tiga di Kecamatan Waringinkurung dan satu perusahaan beroperasi di wilayah Kramatwatu.
”Kalau yang di Kramatwatu katanya punya izin. Yang enggak punya izin itu, yang di Waringinkurung milik adik-kakak. Sudah pernah kita tegur dan ditutup, tapi kelihatannya membandel,” kata Nanang melalui sambungan telepon seluler, kemarin.
Lantaran membandel, Nanang langsung membuat surat yang ditujukan kepada Bupati dan Gubernur, serta ditembuskan kepada dinas terkait termasuk DPRD Kabupaten Serang. Selain banyak dikeluhkan warga, aktivitas galian C juga diduga ilegal dan sudah merusak lingkungan yang merupakan hutan lindung atau wilayah konservasi.
“Pinggang kaki Gunung Pinang sudah tergerus habis, nanti ke depannya bagaimana, bisa rusak,” keluhnya.
Bahkan, lanjutnya, penambangan di lokasi tersebut pernah menelan korban jiwa sekitar April lalu. Seorang bocah terjatuh masuk ke lubang bekas galian hingga meninggal dunia. Pada awal Ramadhan, pihaknya bersama Danramil dan Kapolsek sudah melakukan peneguran dan disepakati agar proyek galian ditutup selama Ramadhan.
“Tapi, tampaknya masih buka saja. Beko di dalam ada sekitar enam unit. Dum truk pengangkut tanah urukan sampai ratusan, ngangkutnya siang malam. Ada yang ke PT Wilmar, ada yang ke Cilegon juga,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Acep Pelita Jaya berjanji, segera menindaklanjuti keluhan warga.
Jika berizin, pihaknya akan melakukan teguran agar tanah-tanah bekas urukan yang berceceran di jalan bisa dibersihkan atau dilakukan penyiraman.
“Selama ini yang diketahui baru dua perusahaan yang melakukan aktivitas di Gunung Pinang, kalau nama perusahaanya saya lupa. Kita akan survei nanti. Bila perlu, unsur Koramil, Polsek, dan Polres Serang ikut turun,” pungkasnya. (iday/dbs)







