BANTEN,PenaMerdeka – Pemprov Banten mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku teroris. Sebab, kata Wahidin Halim, Gubernur Banten, aparat penegak hukum masih kesulitan memberantas pelaku lantaran revisi Undang-undang tindak pidana teroris belum dirampungkan DPR-RI.

“Hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda supaya pejabat wilayah kota dan kabupaten hingga Lurah, RW dan RT melakukan penyisiran mewaspadai orang yang dicurigai teroris,” kata Wahidin Halim (WH) saat Rapat Koordinasi Pembinaan Pemda, di Puspem Kota Tangsel, Selasa (15/5/2018).

Koordinasi sosialisasi bahwa 1X24 Jam Tamu Harap Lapor perlu dijalankan lagi dari tingkat bawah. Penuntasan pidana kepada pelaku teroris ini perlu melibatkan lingkungan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan warga baru harus melapor juga ke RT.

Pemerintah sudah menyodorkan draf revisi UU tersebut. Namun hingga sekarang belum dibahas. Maka perlu peran masyarakat juga.

“Selama ini peran dan kewenangan aparat penegak hukum atau polisi masih kesulitan menuntaskannya, karena UU yang ada sekarang belum bisa melegalkan bertindak terlalu jauh karena revisi UU tersebut belum dibahas di DPR-RI. Payung hukum sekarang itu dikhawatirkan akan bertengtangan,” ucap WH.

Lebih dalam menurut WH, jika pemberantasan tindak pidana teroris hanya dibebankan kepada aparat kepolisian belum bisa maksimal.

“Kasihan beban polisi untuk meberantas pelaku teroris maka harus dibantu peran lingkungan masyarakat itu sendiri,” ujar WH.

Kita harus prihatin, buat suatu perlawanan sosial jangan malah kalau ada peristiwa pengeboman malah kita ramai selfi-selfi di lokasi kejadian. Bahkan ada yang berdagang lantaran peristiwa itu ramai layaknya festival.

“Langkah kita adalah meminimalisir ruang gerak para pelaku teroris. Dan ini harus dilakukan bersama.”

“Terkadang pelaku terorisme bukan berangkat dari keluarga susah. Tapi banyak ditemukan dari keluarga berada,” tuturnya.

Ini kata WH, bukan persoalan agama, politik, pengambilan kekuasaan Negara, atau kesenjangan sosial miskin dan kaya. Tetapi karena ideologi yang mereka tanamkan didapat dari pengetahuan agama yang sepenggal penggal saja. Sehingga mereka menafsirkan yang tidak seideologi denganya kafir. Mengaku sebagai golongan orang yang terbaik.

“Pelaku tindak pidana teroris mengkafirkan semuanya karena mendapat pengetahuan tidak utuh atau sepenggal-penggal,” katanya menjelaskan.

Dia mencontohkan, ketika menjadi Camat Ciputat, Kota Tangsel, pernah menemui kasus seperti itu. Anak yang diajarkan mengaji saat itu hanya diberikan pengetahuan agama yang salah. Kalau dilingkungan seperti ini harus diwaspadai masyarakat.

“Negara memang harus hadir di tengah masyarakat. Kita harus berkoordinasi menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan sejahtera. Harus bersama melakukan perlawanan sosial terhadap kejahatan pelaku tindak pidana teroris. Salah satunya adalah terkait kunjungan Pemprov Banten yang secara aturan merupakan koordinasi pusat untuk daerah kota dan kabupaten,” tandas WH. (abdul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *