BEKASI,PenaMerdeka – Menjelang masa tenang Pilkada Kota Bekasi 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi megaku telah berkoordinasi Satpol PP setempat dalam rencana penurunan APK (alat peraga kampanye).

Rencananya KPU akan menurunkan APK pacangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi priode 2018-2023 ini, akan dimulai pada Minggu (24/6/2018) mendatang.

Syafrudin, Komisiner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, penurunan APK itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017. Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemilih sudah disuguhkan kampanye selama tiga bulan, sekarang kita perlu memberi kenyaman kepada mereka dalam mengkaji dan menilai dengan kesadarannya untuk menentukan pilihan,” terang Syafurdin, Senin (18/6/2018).

Meski jadwal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya berjarak selama sepekan dengan libur Lebaran Idul Fitri 1439 H, namun KPU Kota Bekasi optimis tingkat partisipasi masyarakat tinggi.

“Diharapkan pada Rabu 27 Juni 2018, masyarakat dapat menentukan pilihannya dengan berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya gencar mensosialisasikan jadwal pencoblosan kepada masyarakat melalui sejumlah kegiatan seperti car free day (hari bebas kendaraan) setiap hari Minggu di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

“Target kami jumlah partisipasi pemilih bisa menembus 70 persen dari DPT yang berjumlah 1.434.351 pemilih, sebab pada Pilkada Kota Bekasi 2012 lalu, jumlah partisipan hanya 49 persen dari DPT,” jelasnya.

Sementara Cecep Suherlan, Kasatpol PP Kota Bekasi menyatakan kesiapannya dalam membantu KPU Kota Bekasi untuk melakukan penurunan APK.

“Ada 873 personel Satpol PP yang akan dikerahkan di seluruh ruas jalan dari 12 kecamatan di wilayah setempat, adapun alat peraga yang akan diturunkan petugas adalah baliho, spanduk, brosur, poster dan pamflet,” terang Cecep.

Adapun ruas jalan protokol tersebut, kata Cecep, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Djuanda, Jalan Sultan Agung, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Cut Meutia, Jalan Hasibuan, Jalan Chairil Anwar , Jalan KH. Noer Alie dan sebagainya.

“Sudah saya instruksikan kepada seluruh personel di tingkat kecamatan agar menurunkan APK pada Minggu (24/6/2018) menadatang,” jelas Cecep.

Menurut Cecep, penurunan APK ini bertujuan untuk menghargai para pemilih dalam menentukan pilihannya. Selama tiga hari, pemilih diberi waktu untuk memikirkan secara matang calon kepala daerahnya.

“Kami imbau kepada masyarakat agar bisa membantu KPU KOTA Bekasi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini, bagi yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS terdekat,” tandas Cecep. (ers/ewy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *