KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Setelah warga Pondok Lakah Indah, Kelurahan Paninggilan mengeluh lama tidak ditanggapi, akhirnya hasil mediasi pihak Tramtib Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang memastikan TPA ilegal ditutup.

Diberitakan sebelumnya warga menyebut di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah mengakibatkan dampak bau tak sedap kepada warga sekitar. Apalagi menurut mereka, menimbukan tercemarnya air tanah.

Warga juga sempat mendatangi dan melayangkan surat kepada pihak kelurahan dan kecamatan supaya TPA ilegal ditutup dengan segera, tetapi lama tidak direspon.

M. Syahri, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug mengatakan, intinya, pihaknya sudah menutup TPA yang lokasinya berada di RW 11 dan berbatasan langsung dengan Perum Pondok Lakah Indah.

“Saat ini telah kami tutup dengan memasang sepanduk peringatan, agar tidak ada lagi yang membuang sampah di lokasi tersebut,” terang Syahri kepada penamerdeka.com, Sabtu (15/7/2018).

Syahri melanjutkan, sebelum TPA illegal ditutup lokasi itu memang telah ada sejak 12 tahun lalu, adapun tujuan pemilik menimbun sampah tersebut untuk melakukan pengurukan.

“Sudah lama ada, dulunya itu empang dan sengaja diuruk pemilikanya. Belakangan memang dikeluhkan warga Perum Pondok Lakah Indah karena menimbulkan aroma tak sedap dan takut mencemari air tanah di sekitar lokasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, sekarang TPA illegal ditutup karena juga bersasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban.

“Ini kegiatan tidak resmi karena usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempatnya menimbulkan pencemaran dan ketertiban umum tanpa izin,” ungkapnya.

Syahri menandaskan, meskipun TPA ilegal ditutup, dari hasil kesepakatan mediasi warga minta sampah itu diangkut dan dipindahkan ke tempat lain.(aputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *