Lurahnya Diperkarakan, Peserta PTSL Paninggilan Teken Penolakan Kelanjutan Kasus

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lantaran saat ini didera persoalan hukum di Kejari Tangerang, ratusan warga peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2017 memberikan dukungan penolakan kelanjutan kasus kepada Lurah Paninggilan.

Seperti diketahui bahwa Lurah Paninggilan sedang tersangkut perkara dugaan pungli program PTSL sebesar Rp900 juta.

Maulani, Ketua Forum RT/RW Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang perwakilan warga peserta PTSL mengatakan, intinya memberikan dukungan moral kepada Lurah Paninggilan yang kini sedang menghadapi persoalan hukum, terkait PTSL.

“Masyarakat itu tidak ada yang keberatan, maka RT RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat memberikan tanda tangan, bahwa kami tidak keberatan dengan adanya hal itu,” terang Maulani, Senin (6/8/2018) malam.

Maulani menambahkan, proses PTSL di Kelurahan Paninggilan sudah 98 persen sertifikatnya disalurkan kepada warga, lalu warga mana yang merasa dirugikan.

“Justru warga peserta PTSL berterima kasih kepada Pak Lurah. Kami menduga ada oknum yang melaporkan dengan dasar hanya katanya, katanya saja,” ungkapnya.

Lalu ia mengatakan, persoalan yang sedang mendera Lurah Paninggilan ada kaitannya dengan kepentingan lain. Pasti ini ada yang menunggangi.

“Warga yang sekarang tidak tahu menahu. Toh kenapa harus nama warga yang dibawa bawa, padahal warga sama sekali tidak ada yang keberaran,” ungkapnya.

Sementara Iin warga peserta PTSL dari RT 03/11 Kampung Pondok Lakah mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan, sebab ia mengangap kalau membuat sendiri selain memakan waktu biayanya bisa lebih mahal.

“Saya setuju, karena itu sudah sangat meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki sertifikat dan saya beserta warga tidak merasa keberatan,” terang Iin.

Masih di lokasi yang sama, Latifah (37) warga RT 02/12 berharap persoalan hukum yang sedang menimpa Lurah Paninggila bisa selesai dan tidak ada pejabat yang disangkut-sangkutkan pada hukum.

“Yang penting sertifikat warga jadi, sudah pasti kami sebagai warga peserta PTSL mendukung dan tidak keberatan. Malah jika kalau pejabatnya terkena hukum warga yang merasa di rugikan,” tandas Latifah.

Diketahui, sebanyak 278 warga dari setiap RT RW se-Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (6/8/2018) malam meneken kesepakatan keberatan laporan dugaan pungli PTSL saudara Masud selaku Lurah Paninggilan. (aputra)

Disarankan
Click To Comments