KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Sempat di buru dan bersembunyi selama sepekan di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, FF (16) Pelaku aksi tawuran yang menewaskan siswa SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang, Kota Tangsel, Ahmad Fauzan (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antar sekolah yang terjadi di Jalan Raya Puspitek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel pada Selasa (31/7/2018) itu, Ahmad mengalami luka tusuk di bagian wajah. Korban dibawa oleh pengemudi ojek online ke RS Hermina untuk mendapat perawatan dan pada akhirnya secara resmi korban dikabrkan meninggal dunia pada Selasa (7/8/2018) pekan lalu.
AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel mengatakan, pelaku aksi tawuran yang dilakukan kedua sekolah tersebut, telah direncanakan dan dilakukan secara sengaja melalui perjanjian di media sosial (medsos).
“FF mempersejantai diri dengan parang sepajang 50 cm menyerang Korban AF, dengan cara melemparkan parang yang dibawanya kearah korban hingga mengenai pipi sebelah kiri koraban,” terang Ferdy saat konferensi pers di Mako Polres Tangerang Selatan, Senin (13/8/2018) sore.
Ferdy menambahkan, kemudian pelaku aksi tawuran melarikan diri, dan pihaknya melakukan penulsuran dan perburuan hingga ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tersangka melarikan diri ke Tasikmalaya. Akhirnya dia mengamankan diri di Lido. Kita sudah mengikuti pelarian satu anak itu. Atas pendekatan kepada orang tua, tersangka diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polres Tangsel,” jelasnya.
Lebih dalam Ferdy mengatakan, kepada semua pihak harus bisa bersama-sama memberikan pengawasan terhadap semua pelajar dimana pun berada, khusunya di Kota Tangsel.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, maka ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pihak penegak hukum akan tetapi pihak sekolah dan termasuk rekan-rekan media,” ungkapnya.
Ferdy melanjutkan, untuk persoalan hukum pelaku aksi tawuran, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Bapas, lantaran FF berstatus pelajar di SMK Bhipuri Tangsel dan di bawah umur.
“Kami sudah berkoordinasi kepada pihak Bapas soal hukumyan, menginggat pelaku masih pelajar dan di bawar umur,” tandasnya. (aputra)







