Bidik Realisasi PAD Banten, Agustus-Oktober Bapenda Hapus Denda Bayar PKB, SWDKLLJ dan BBNKB
BANTEN,PenaMerdeka – Capaian realisasi PAD Provinsi Banten di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika dilihat hingga awal Agustus 2018 diprediksi bakal memenuhi target.
Disebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Bapenda terus menggelar berbagai program capaian pendapatan di sektor PKB.
Menurut Opar Sopari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sebab PAD Provinsi Banten hingga saat ini masih tertuju dominan di sektor PKB.
Menjelang akhir semester I 2018 saja realisasi capaian sudah 44% atau kalau dikonversikan sekitar Rp2,8 triliun dari target total Rp6,3 triliun.
“Sekarang sudah masuk semester II dan hingga saat ini sudah mencapai 45% persen. Kalau target 100 persennya itu Rp 6,3 triliun,” ujar Opar kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Ada sejumlah program yang kita buka untuk mengejar PAD Provinsi Banten. Selain masyarakat Banten secara ekonomi sudah bisa membeli kendaraan roda dua, mereka juga secara ekonomi sudah mampu membeli kendaraan roda empat. Ini menjadi tren pendapatan pajak yang bagus bagi Banten.
“Pasca lebaran Bapenda mencatat ada penambahan jumlah kendaraan. Banyak warga Banten sekarang menjadi wajib pajak kendaraan roda empat dan dua,” ucapnya.
Opar juga mengaku melakukan beberapa upaya, yakni melakukan penagihan secara door to door (rumah ke rumah).
“Kita menggerakkan satu pegawai Bapenda minimal mendapat 15 wajib pajak per bulannya. Ada beberapa program yang kerjasamanya dengan pihak kepolisian, itu juga dilakukan” katanya menjelaskan.
Namun demikian Bapenda Banten menurutnya juga telah membuat program lain yakni pada Agustus hingga Oktober menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
“Tiga bulan kita bikin program itu mas. Mulai 15 Mei 2018 sampai 31 Agustus 2018. Sampai bulan ini habis. Jadi biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dihapus.”
Selain itu, sanksi administrasi atas keterlamabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus.
Opar menandaskan, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017.
Yakni Tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk Daeri Luar Daerah Dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (redaksi)