KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kondisi Bangunan SDN 15 Kota Tangerang dianggap orangtua siswa membahayakan siswa lantaran sudah tak layak berdiri. Disebut Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang masih layak sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM).

Bahkan, gedung sekolah yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani No 22, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Kota Tangerang dibangun sejak tahun 1994 itu dinyatakan bangunan SD tersebut rusaknya dianggap masih tergolong ringan bukan kategori rusak berat.

Nana Supiana, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindik Kota Tangerang mengatakan, telah ada mediasi terkait bangunan SDN 15 Kota Tangerang oleh pemangku tugas fungsi, seperti Walikota, Sekda, Asda 3, Kepala Disdik dan Kadis Perkim Kota Tangerang, pada Minggu (19/8/2018) lalu.

“Secara fungsi subtansial tanahnya adalah tugas Perkim dan Badan Pertanahan, soal kerusakan atau perwatan ringan dan beratnya juga tugas Perkim,” kata Nana ditemui penamerdeka.com, Rabu (22/8/2018).

Menurutnya Dindik hanya sebagai user atau pemakai saja, akan tetapi pihaknya bertangungjawab kalau ada perawatan ringan. Seperti pelafon rusak dan sejumlah kerusakan yang bersifat ringan.

Nana menambahkan, dalam satu minggu kedepan Dinas Perkim akan menyelesaikan proses rehab ringan, sebab jika dilihat dari exsisting atau bangunan SDN 15 Kota Tangerang kembali disebutkan masih kategori layak proses KBM. (redaksi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *