KOTA SERANG,PenaMerdeka – Pasca disebut MUI Kota Serang soal berlanjut ke ranah hukum, kini sang Ratu Kerajaan Ubur-ubur dijerat Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE oleh Kepolisian.
Ratu yang memiliki nama lengkap Aisah Tusalamah Baiduri Intan ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu (19/8/2018) lalu, bukan lantaran penistaan agama. Akan tetapi isi ceramah yang diunggah ke media sosial (medsos) mengandung ujaran kebencian.
AKBP Komarudin, Kapolresta Serang mengatakan, proses penyidikan kasus UU ITE terhadap Ratu Kerajaan Ubur-ubur masih terus berlangsung.
“Ibu As dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dengan ancaman 6 tahun penjara, karena ceramah yang diunggahnya ke medsos,” terang Komarudin, Kamis (23/8/2018) lalu.
Komarudin menambahkan, selain meyakini Nabi Muhammad berjenis kelamin wanita, Kerajaan Ubur-ubur mencium hajar aswad, karena mirip kelamin perempuan dan kakbah bukanlah kiblam umat muslin. Melainkan tempat untuk memuja berhala.
“Selain itu, sang Ratu juga mengaku bisa menarik dana dari Bank luar negeri, seperti Swiss dan Bank Griffin 1999 Birmingham dengan jumlah fantastis. Namun, ada syaratnya untuk bisa mencairkan dari kedua Bank tersebut, mereka harus berzikir versinya sendiri yang dilakukan malam Jumat hingga pukul 04.00 WIB. Konon, zikir itu diakukan untuk membuka kunci kekayaan bangsa Indonesia yang selama ini terpendam,” jelasnya berdasarkan keterangan dari Sang Ratu.
Tak hanya UU ITE, Polisi juga sedang mendalami informasi dugaan pesta seks yang diduga dilakukan oleh pengikut kerajaan tersebut.
“Ada informasi yang seperti itu (pesta seks,red), tentu perlu kami kaji lebih mendalam terkait informasi apa pun itu,” ungkapnya.
Lebih dalam Komarudin mengatakan, Aisyah sang Ratu Kerajaan Ubur-ubur, beserta suami dan pengikutnya. Kini diungsikan ke penampungan rahasia, meski begitu Polisi dan MUI Kota Serang tetap memantau aktivitasnya.
“Sejauh pantauan kami, aktivitasnya cukup positif. Tidak ada ritual yang dilakukan, aktivitasnya normal seperti umat muslim kita,” tandasnya menerangkan. (abdul)







