KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pendapatan daerah dari retribusi pemakaman di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terbilang rendah. Pemerintah daerah setempat, menargetkan pendapatan sebesar Rp200 juta setiap tahun.
“Target Rp200 juta setiap tahun,” terang Mukoddas Syuhada, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, retribusi pemakaman itu berasal dari tujuh lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada dan dikelola pemerintah daerah setempat. Sementara sisa tempat yang lainnya status kepemilikan, yaitu perorangan atau waqaf.
“Untuk lokasi di tujuh TPU ini tersebar pada tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. Retribusi itu per-jiwa ditentukan oleh blok,” cakapnya.
Ia menambahkan rincian tarif disesuaikan dengan penempatan titik zonasi blok. Pada blok A dipatok sebesar Rp250 ribu untuk blok B dikenakan tarif senilai Rp200 ribu.
“Kemudian uang retribusi pemakaman blok C dikenai tarif Rp150 ribu dan blok D Rp100 ribu. Ini untuk 3 tahun dan bisa diperpanjang tiap 3 tahun,” pungkasnya. (abah)






