KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Proyek Meikarta

JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Neneng Hasanah selaku Bupati Bekasi sebagai Tersangka. Neneng diduga menerima suap perizinan proyek Meikarta senilai Rp7 Miliar.

Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK mengatakan, selain Bupati Bekasi, terdapat delapan tersangka lainnya yang diduga juga sebagai penerima dan pemberi suap.

“Pihak lain yang terkait penanganan perkara kami imbau agar tak merusak bukti, mempengaruhi saksi atau upaya lain yang menghambat proses penegakan hukum,” terang Laode.

Diketahui, tersangka diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Hery Jasmen.

Semantara, tersangka penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Kebakaran Bekasi Sahat M Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

“Mereka disangkakan sudah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Laode.

Laode menambahkan, Bupati Bekasi dan yang lainnya menerima uang dari pengusaha terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi pada April, Mei, dan Juni 2018,” pungkasnya. (ers)

Disarankan
Click To Comments