Beri Keterangan Palsu, KPK Ancam Pidana ke Saksi Kasus Korupsi Meikarta Bekasi
JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pidana kepada saksi-saksi dalam dugaan kasus korupsi Meikarta di Kabupaten Bekasi. Pasalnya sepanjang proses pemanggilan kepada sejumlah saksi disebutkan tidak memberikan keterangan sinkron.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menganggap tidak menemukan keserasian keterangan yang disampaikan oleh sejumlah saksi antara pejabat dan pegawai Lippo Group.
Maka itu Febri mengingatkan para saksi terkait kasus ini, khususnya dari Lippo Group, untuk menyampaikan keterangan secara jujur dan benar kepada penyidik KPK.
Selain itu, KPK juga mengingatkan para saksi untuk tak menyembunyikan informasi-informasi penting yang dibutuhkan.
“KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi yang diberikan oleh pejabat dan pegawai Lippo Group,” kata Febri di KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.
Jadi menurut Febri kami temukan ada informasi dan keterangan yang tidak sinkron antara saksi satu dengan yang lainnya.
Karena ada ancaman pidana di pasal 22 Undang-undang Tipikor yang cukup berat, (hukuman) 3 sampai 12 tahun kalau ada saksi yang memberikan keterangan palsu.
“Dan KPK sudah pernah pakai pasal tersebut. Jadi kami harap ini tidak perlu terjadi. Nantinya juga supaya tak ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi keterangan para saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan.”
“Karena hal itu berisiko pidana obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Febri.
Kami ingatkan pada saksi agar memberikan keterangan secara benar dan pada pihak lain agar tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi.
Seperti diketahui dalam kasus perizinan Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (ers)