Dari Kios Jamu & Hotel Melati, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Ratusan botol Miras atau minuman keras dari berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dari sejumlah titik di wilayah kota berjuluk Akhlakul Karimah pada Rabu (14/11/2018).

Dari ratusan miras selain didapat dari beberapa kios jamu, puluhan botol yang disita jajaran penegak perda tersebut berasal dari salah satu Hotel Melati di kawasan Kecamatan Neglasari.

A. Ghufron Falfeli, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang menyebut bahwa pihaknya menemukan puluhan botol miras tersebut saat menggelar operasi kepada pasangan mesum.

“Awalnya saat kami memeriksa setiap kamar yang ada, namun salah satu anggota kami menemukan satu buah rak yang memajang puluhan botol miras,” katanya ditemui wartawan usai menggelar operasi, Rabu (14/11/2018).

Ia menuturkan, selain mengamankan ratusan botol miras tersebut, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola hotel tersebut agar tidak menjajakan jenis minuman berahkohol tanpa ijin dari pemerintah.

Terlebih saat ini kata Gufron Pemkot Tangerang telah mensyahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum, sehingga tidak ada lagi ruang gerak bagi peredaran miras di Kota Tangerang.

“Kalau nanti mereka kembali kedapatan menjual miras. Kami pastikan tempat usahanya bakal dilakukan penyegelan dari Satpol PP,” jelasnya.

Ia juga menghimbau supaya masyarakat berperan menekan angka peredaran miras. Masyarakat bisa melaporkan kalau ada merasa ada penjual miras di lingkungannya.

“Kami membuka posko pengaduan, bisa juga melalui aplikasi Tangerang Live, sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat akan sangat penting bagi kami dalam menekan angka peredaran miras, prostitusi dan pelanggaran Perda lainnya,” pungkas Gufron. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments