Pemkot Bogor Bakal Terapkan ‘Diet’ Kantong Plastik

BOGOR,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal menerapkan kebijakan baru mengenai pengurangan penggunaan atau ‘diet’ kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern.

Kebijakan ini mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 soal Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018 mendatang.

Pengurangan ini bertujuan untuk melindungi wilayah daerah kota dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan penggunaan kantong plastik. Kemudian, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Pengurangan ini juga dinilai menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan warga daerah kota dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.

Elia Buntang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor mengatakan, tujuan lain bisa juga menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

“Dengan demikian kebijakan itu dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik,” terang Elia, Rabu (21/11/2018).

Hingga kini, kata dia, segala persiapan dan sosialisasi gencar dilakukan pihaknya kepada masyarakat dan pelaku usaha. Terdapat sebanyak 23 pusat perbelanjaan dan toko modern yang sudah menyambut baik kebijakan itu.

“Kita masih sosialisasi, totalnya ada 23 gerai. Termasuk pengelola minimarket yang ada di Kota Bogor karena semuanya siap, sosialisasi sudah hanya tinggal menunggu pelaksanaanya saja,” tandasnya.

Selain Kota Bogor, inisiatif daerah lain soal diet kantong plastik sebelumnya juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Banjarmasin, Balikpapan dan Bandung.

Sementara, Kota Denpasar juga bakal mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019 mendatang. (ers)

Disarankan
Click To Comments