KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Ombudsman RI angkat bicara terkait tidak adanya kejelasan jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi soal permohonan informasi dan data kegiatan pembangunan sumur bor/satelit T/A 2017, yang disinyalir terdapat adanya kerugian negara pada kegiatan proyek senilai lebih 4 miliar tersebut.
Ombudsman RI, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh penamerdeka.com menegaskan, bahwa sudah semestinya suatu instansi pemerintah untuk memberikan data ataupun informasi kepada masyarakat sepanjang hal tersebut bukan sebagai rahasia negara.
“Instansi Pemerintah diharapkan dapat memberikan data ataupun informasi yang sifatnya tidak rahasia ke publik/masyarakat,” tulis Ombudsman RI dalam pesan singkatnya kepada penamerdeka.com, Kamis (22/11).
Jika masyarakat tidak mendapatkan tanggapan dari suatu instansi dalam empat belas hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh instansi yang bersangkutan, Ombudsman menyarankan agar masyarakat membuat laporan resmi ke Ombudsman RI.
“Apabila Bapak/Ibu meminta suatu informasi data pada instansi tertentu namun dalam waktu 14 hari kerja tidak mendapat tanggapan, maka dapat menyampaikan laporan resmi ke Ombudsman,” tulis lembaga yang di nahkodai Prof. Amzulian Rifai.
Terpisah, Bidang Advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 45 (Unisma) Bekasi, Wahyu Haryadi SH, mengatakan sangat mengapresiasi langkah cepat tanggap Ombudsman RI kepada masyarakat.
“Saya apresiasi Ombudsman RI yang begitu cepat tanggap terhadap aduan masyarakat,” katanya.
Masih kata Wahyu, berdasarkan pada prinsip keterbukaan informasi dan pengecualian yang terbatas, ruang lingkup informasi yang dapat diakses oleh publik sangat luas. Sehingga kata dia, memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya.
“Informasi Publik yang diatur dalam Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.
Jika kegiatan tersebut bersumber dari APBN/APBD lanjutnya, seharusnya instansi publik tidak perlu risih jika tidak ada apa-apa. Justru akan semakin menimbulkan kecurigaan pada masyarakat jika mereka enggan memberikan informasi dan data yang sudah menjadi hak masyarakat.
“Kalau mereka takut membuka informasi dan data justru malah akan semakin menimbulkan kecurigaan. Kalau emang bersih kenapa mereka harus risih,” pungkasnya. (ers)