KIA Bakal Jadi Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019 di Kota Bekasi

BEKASI,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mewajibkan anak dibawah usia 17 tahun sudah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, KIA ini menjadi syarat masuk sekolah murid baru di tahun ajaran 2019.

“Iya benar KIA nantinya diwajibkan dan jadi syarat untuk mendaftar sekolah baru sesuai kebijakan,” terang Jamus, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Bekasi, Rabu (19/12/2018).

Ia menjelaskan, pembuatan KIA tersebut sudah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan maupun dua Mal Pelayanan Publik di Mal Pasar Proyek dan Mal Pondok Gede yang ada di Kota Bekasi.

“Kita juga pada sebelumnya sudah beritahukan seluruh camat dan perangkat lainnya yang ada di Kota Bekasi untuk menyiapkan perihal itu semua termasuk sosialisasi ke warga,” cakapnya.

KIA ini bertujuan untuk melegalitaskan identitas anak meskipun sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

Diketahui, persyaratan untuk membuat KIA ini diwajibkan membawa KTP elektronik kedua orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga yang sudah tercantum nama anak dan foto ukuran 2×3 anak.

KIA dari Disdukcapil dibagi menjadi dua jenis yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto anak.

Kewajiban memiliki KIA ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikahyang diterbitkan oleh Disdukcapil. (ewwy)

Disarankan
Click To Comments