Selama 2018, Kemenkominfo Blokir 738 Fintech Ilegal

JAKARTA,PenaMerdeka – Selama 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir total 738 sistem informasi fintech ilegal. Sistem informasi itu terdiri 211 website dan 527 aplikasi fintech (financial technology) ilegal pada Google PlayStore.

“Jumlah website yang paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, sebanyak 134 website. Sementara aplikasi di Google playStore terbanyak diblokir bulan Desember sebanyak 216 aplikasi,” terang Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Sabtu (22/12/2018).

Menurut data per-20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018 lalu tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018 lalu, Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Sementara itu, untuk aplikasi yang berbasis dalam Google PlayStore, Kemkominfo mencatat bulan Agustus lalu melakukan pemblokiran terhadap 140 aplikasi. Beralih ke bulan berikutnya, September lalu, dilakukan penutupan terhadap 171 aplikasi.

Pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo ini berdasarkan permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan.

Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS dari Kemkominfo.

Ferdinandus juga menhimbau bagi masyarakat yang menemukam website atau aplikasi terindikasi ilegal bisa langsung melaporkanya melalui aduankonten.id pada aplikasi Twitter.

“Yang ingin mengadu bisa langsung ke @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga,” pungkas Ferdinandus. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments