Polresta Tangerang Bentuk Satgas Penegakan Truk Tanah Dukung Perbup No 47

KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Untuk mendukung Peraturan Bupati (Perbup) 47 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Tambang, Polresta Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Truk Tanah.

“Hal ini (pembentukan Satgas) diperlukan untuk berbarengan menjalankan Perbup Nomor 47,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif kepada wartawan, di Pendopo Bupati, Jumat (18/1/2019).

Kapolres menegaskan, untuk membantu program di Kabupaten Tangerang pihaknya merasa tidak ragu untuk merealisasinya.

“Sekarang ini sudah ada sekitar 3 atau 4 titik yang sudah dibentuk satgas, jadi jangan ragu-ragu kalo kita bekerja,” kata Sabilul Alif.

Nantinya dalam beberapa lokasi setiap hari telah disiapkan sebanyak 25-30 orang personel. Dan sejumlah lokasi yang sudah di bentuk berada di Tigaraksa, Kresek, Munjul dan Cisoka.

“Selain dari pihak kepolisian ada juga yang nanti bertugas dari kawan-kawan TNI. Di setiap titik akan ada Satgas sebanyak 25 hingga 30 orang personil,” tandasnya. (eko)

Disarankan
Click To Comments