DPMPTSP Kota Tangerang Bakal Launching Pola Hitung Baru Retribusi IMB

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Guna mempermudah masyarakat membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang akan meluncurkan pola hitung baru retribusi pembuatan IMB.

Karsidi, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang mengatakan, pola penghitungan retribusi pada tahun 2018 lalu hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja.

Namun, pada tahun 2019 ini, pihaknya akan membuat sistem penghitungan retribusi baru yang lebih simpel sehingga seluruh masyarakat bisa menghitung jumlah retribusi yang harus dibayarkan.

“Kalau dulu pola hitungnya per-item dengan tujuh index, itu sulit. Nanti hanya cukup menghitunh luas bangunan dikali retribusi ditentukan, namun semua item dalam bangunan sudah termasuk dalam izin,” terang Karsidi kepada penamerdeka.com, Kamis (24/1/2019).

Rencana loncing pola hitung baru tersebut bakal disatukan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) retribusi yang dilaksanakan tahun ini. Tetapi, ia belum mengetahui bulan dan tanggalnya.

Karsidi menambahkan, dalam peroses pembayaran retribusi IMB, pemohon hanya bisa melakukan transaksi dimana saja dengan ketentuan bank yang telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yakni Bank Jabar.

“Begitu nanti SK itu jadi akan muncul kode pembayaran, setelah itu pemohon dapat melakukan transaksi pembayaran di mana saja yaitu di Bank Jabar. Hal ini untuk mempermudah masyarakat kan,” imbuh Karsidi. (hisyam/yuyu)

Disarankan
Click To Comments