JAKARTA,PenaMerdeka – Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan berencana bakal mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tidak berizin ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memberlakukan ‘naming and shaming’. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa siap-siap akan saya umumkan ke publik,” terang Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi menjelaskan, hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah. Publik juga bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Sebab, Susi menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah. Masih banyak yang ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

KKP pada sebelumnya dianggap mempersulit perizinan kapal. Padahal, kata Susi, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

“Masih ada yang tak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan. Seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” tegas Susi.

Sementara itu, Nilanto Perbowo, Sekretaris Jenderal KKP menambahkan, hal seperti ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.

Kendati demikian, Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) dan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) sebagai syarat penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak lagi dimanipulasi.

Penataan ini dilakukan untuk memastikan pendapatan negara dari pajak dan bukan pajak harus sesuai dengan pemanfaatan sumber daya perikanan yang mereka lakukan.

“Illegal, unreported, dan unregulated ini menjadi masalahnya. Pemerintah kesulitan menghitung pemanfaatannya. Volumenya saja tak tahu. Bagaimana mungkin kita memungut pajak yang bagus dari usaha perikanan ini,” tambah Nilanto. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *