FAM Tangerang Kecam Keras Tindakan Kriminalisasi Aparat Satpol PP

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Lima orang pengunjuk rasa dari Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang mendapat tindakan kriminalisasi dan menyebabkan luka serius saat demonstrasi di Gedung Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang.

Kelima Mahasiswa dan tiga diantaranya dari mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang yaitu Ahmad Bustomi (21), Al-Kindi (20) dan Rian (23) yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang.

Serta dua orang mahasiswa lainnya dari mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek diantaranya ialah Danu (21) dan Abdul Mukti (23).

Ahmad Bustomi, Al-kindi, Rian, dan mukti mendapat penangan serius lantaran terjadi luka dalam di tubuhnya akibat aniaya dari satpol PP. Mereka harus di Rontgen dan di scanning dan mengalami sesak nafas, terlebih Rian yang mengalami Muntah darah.

“Ini contoh tidak baik dari aparat keamanan. Seharusnya, aparat keamanan mengawal jalannya aksi, bukan malah menghalangi kami yang sedang melakukan demo yang sudah jelas di atur oleh Undang-undang,” terang Rosyid Warisman, ketua CC FAM Stisip Yuppentek, Rabu (30/1/2019).

Bentrokan itu terjadi ketika massa aksi memasuki pagar Puspem Kota Tangerang, saat itu juga massa aksi langsung di pukul mundur dengan baku hantam yang membabi buta dan akhirnya terjadi chaos serta korban dari mahasiswa berjatuhan.

“Kami sangat mengecam keras tindakan itu bahkan mengutuk Satpol PP Kota Tangerang atas tindakan ini, kalau perlu pecat Kepala Satpol PP kota Tangerang yang tidak bisa menjaga kondusifitas Demonstrasi,” tegas Rosyid.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak hanya mahasiswa yang menjadi korban. Bahkan wartawan pun menjadi korban kriminalisasi dari oknum Satpol PP Kota Tangerang. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments