Baliho Paslon Presiden Dicopot, Pelanggaran APK Banyak di Kecamatan Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dianggap melanggar aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mencopot sejumlah baliho Paslon Presiden dan Caleg yang berada di sejumlah titik jalan protokol Kota Tangerang.

Pantauan penamerdeka.com di lapangan, dua baliho berukuran raksasa yang tertampang wajah Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan MH Thamrin.

Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang mengatakan, baliho itu telah melanggar Surat Keputusan KPU nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Sebetulnya ini SK KPU 140 yang berisi ketetapan lokasi yang tak boleh dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya jalan protokol, yaitu Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Daan Mogot,” terang Agus saat ditemui di lokasi penertiban APK, Senin (4/2/2019) .

Agus menjelaskan, terdapat 14 jalan protokol di Kota Tangerang yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye Caleg. Terkait penertiban dia mengaku bahwa jajarannya bersinergi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang.

“Kami bekerjasama. Kami keliling di Jalan Daan Mogot ada atribut baliho Paslon 01 lalu, Jalan Sudirman Paslon 02, dan Paslon 01 di MH Thamrin. Total ada sekitar enam baliho yang kita copot,” paparnya.

Agus menyebutkan, selama masa kampanye yang dimulai hingga debat Pilpres pertama beberapa minggu lalu, Kecamatan Tangerang menduduki peringkat pertama pelanggaran pemasangan baliho.

“Di Kecamatan Tangerang ini paling banyak yang melanggar. Kemudian yang kedua Karawaci dan sebagian di Dapil 4 daerah Ciledug, Larangan dan Karang Tengah.”

“Atribut seperti baliho, billboard dan paling banyak itu spanduk, dan bendera sama flyer. Ada sekitar 1500-an yang sudah kita tertibkan dan tambah hari ini enam billboard,” tutup Agus.

Hingga kini, Bawaslu Kota Tangerang pun sudah menyita dan mencopot paksa sekitar 1.500 alat peraga kampanye yang dianggap sudah melanggar SK KPU 140. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments