BEKASI,PenaMerdeka – Polres Metro Bekasi Kota menggandeng Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) untuk menghilanhkan trauma murid berkebutuhan khusus yang diduga dianiaya wali kelasnya.
Diketahui, JMH (11) sempat mengalami trauma akibat dugaan penganiyaan oleh gurunya di SD Al-Fajri, Jalan Cempaka I, Jakasampurna, Kota Bekasi.
“Selain penyelidikan, kita terus melakukan kordinasi dengan KPAI terkait upaya pemulihan trauma korban,” terang AKBP Eka Mulyana, Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, saat ditemui Kamis (14/2/2019).
Eka menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada enam saksi pihak sekolah,
Hal itu untuk melakukan klarifikasi dan introgasi atas Laporan bernomor LP/367/K II/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota yang diterima pihaknya pada Sabtu, 9 Februari 2019 kemarin.
Sebelumnya, pada Senin (11/2/2019), tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota datang ke sekolah melakukan periksaan dan mintai keterangan pihak sekolah soal laporan dari Sugih (43), ayah dari JMH.
“Enam saksi telah diperiksa, saksi tersebut meliputi Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, walikelas, dan tiga orang teman JMH. Untuk korban kini bersama ayahnya, kita juga rencanya akan periksa hari ini,” papar Eka.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang murid kelas III sekolah dasar (SD) berkebutuhan khusus di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga dianiaya gurunya.
Akibatnya, bocah laki-laki ini mengalami luka lebam di bagian kaki kanan dan kirinya. Namun, pihak sekolah menyangkal gurunya melakukan penganiyaan kepada siswa berkebutuhan khusus itu. (ewwy)